Selasa, 05 Oktober 2010

CYBER CRIME

Kejahatan Cyber ( Cybercrime) adalah sebuah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan computer dan bertekhnologi internet sebagai sarana/ alat sebagai objek atau subjek dan dilakukan dengan sengaja. Cybercrime with violence adalah sebuah perbuatan melawan hukum dengan menggunakan computer berbasis jaringan dan tekhnologi internet yang menjadikan jaringan tersebut menjadi subjek/objek dari kegiatan terorisme, kejahatan cyber pornografi anak, kejahatan cyber dengan ancaman ataupun kejahatan cyber penguntitan.
Secara harfiah, kejahatan cyber yang menjadikan korban dengan menggunakan kekerasan secara langsung memang tidak bisa dilihat hubungan timbal baliknya, namun ada implikasi dari kejahatan-kejahatan tersebut, yang berupa ancaman terhadap rasa aman dan keselamatan korban kejahatan.

    Dr. Dorothy Dennings, (Bernadette Hlubik Schell, Clemens Martin, Cybercrime: A Reference Handbook, ABC-CLIO,2004) salah satu pakar cybercrime di Universitas Goergetown Amerika mengatakan bahwa “jaringan internet telah menjadi lahan yang subur untuk melakukan serangan – serangan terhadap pemerintah, perusahaan-perusahaan dan individu-individu. Para pelaku kejahatan ini melakukan pembobolan data, penyadapan dan penguntitan individu/personal yang mengakibatkan terancamnya keselamatan individu, merusak jaringan website yang mengakibatkan hancurnya data base yang sudah dibangun, ada dua faktor yang sangat penting untuk menentukan apakah korban dari cyber terorisme ini dapat menjadi ancaman yang mengakibatkan terlukai atau terbunuhnya banyak orang. Faktor yang pertama apakah ada target yang dapat dibuktikan bahwa kejahatan ini dapat menuntun dilakukannya kekerasan dan penganiayaan. Faktor yang kedua adalah apakah ada actor yang mempunyai kapabilitas ( kemampuan) dan motivasi untuk dilakukannya cyber terorisme”.

    Dari keterangan diatas, maka dapat dibedakan antara hacker yang memiliki alat, pengetahuan dan alat dengan tindakan cyber terorisme. Mereka para Hacker pada umunya tidak memiliki motivasi kapabilitas untuk melakukan kekerasan yang mengakibatkan tingkat kerusakan yang tinggi di jaringan internet. Untuk kejahatan terorisme dengan motivasi keagamaan, kekerasan terinspirasi sebagai tindakan yang baik, ekstrimis keagaamaan menjadi tertarik terhadap target yang lebih luas dan tidak membeda-bedakan target kekerasan akibat dari perspektif yang terbentuk dengan bantuan alat / tekhnologi internet. Mereka menjadikan isu dengan tendensi agar seluruh penganut keagamaan yang tidak sealiran dengan mereka menjadi target. Isu-isu sosial itulah yang disebarluaskan melalui jaringan cyber sehingga menjadikan target kekerasan yang dapat mematikan kepada semua orang diluar sana. Banyak orang sekarang menjadi terancam keselamatan fisiknya baik dilakukan melalui pesan maupun kampanye kebencian yang menyesatkan karena cyberterorisme.

    Pemerintah USA telah mendefinisikan Cyberterorisme sebagai perbuatan terorisme yang dilakukan, direncanakan dan dikoordinasikan dalam jaringan cyberspace, yang melalui jaringan computer. Faktor-faktor yang menjadikan menjadi pertimbangan untuk mencegah Cyber crime sebagai prioritas utama adalah (Debra Littlejohn Shinder, Ed Tittel, Scene of the Cybercrime: Computer Forensics Handbook, Syngress, 2002):

Perluasan target kekerasan : Cybercrime yang melibatkan kekerasan atau potensi kekerasan melawan orang ( khususnya terhadap anak-anak) adalah normal sebagai prioritas utama, kejahatan terhadap property yang mengakibatkan kerugian yang bernilai besar juga menjadi focus perhatian yang lebih besar untuk ditanggulangi dari pada dengan nilai kerugian yang kecil.
Frekwensi Kejadian : Cybercrime yang terjadi lebih sering menjadi focus perhatian utama dari pada yang jarang terjadi.
Kemampuan Personel : penyidikan cybercrime yang dapat dilakukan oleh satu penyidik lebih membantu satuannya karena tidak banyak penyidik yang dimiliki untuk melakukan penyidikan cybercrime.
Pelatihan Personel : membeda-bedakan kasus cybercrime dan bukan kadangkala tergantung penyidik yang sudah dilatih atau belom.
Jurisdiksi : Kesatuan secara umum lebih menitik beratkan kepada kasus yang menimpa masyarakat local. Walaupun mempunyai kewenangan secara hukum, banyak kesatuan tidak mengeluarkan dana dan sumber dayanya untuk menangani kejahatan cyber melewati batas jurisdiksinya.
Tingkat Kesulitan Penyidikan: Tingkat kesulitan pengungkapannya dan tingkat kesuskesan dari hasil penyidikan dapat menjadikan kasus cybercrime mana yang menjadi prioritas.
Faktor Politik : Pengungkapan seringkali dipengaruhi pengaruh suasana politis yang menjadikan kasus cyber sebagai prioritas utama.

sumber ( Jinbun )